Kepada Yth,
Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan
hormat,
Kami beritahukan bahwa PB PGRI telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional
ke-2 Tahun 2011 pada tanggal 8 s.d. 9
September 2011 di Gedung Guru Indonesia, Jakarta. Rakornas PGRI tersebut
diikuti oleh Pengurus Besar PGRI, Badan
Penasehat PB PGRI, Ketua Anak Lembaga,
Badan Khusus, dan Himpunan Profesi PGRI Tingkat Pusat, dan Ketua
Pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia.
Memperhatikan laporan dari berbagai daerah, hasil kajian, paparan dari para
pakar pendidikan, pertemuan koordinasi dengan berbagai pihak, dalam rangka
mendukung terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu, Rakornas PGRI
merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pendidikan
merupakan bidang pembangunan yang sangat strategis untuk mengembangkan
sumber daya manusia yang
berkualitas dan menjamin
keberlangsungan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan otonomi bidang pendidikan yang telah dilaksanakan sejak
tahun 2001, telah menunjukkan
segi-segi yang positif, tetapi banyak pula sisi negatifnya, misalnya
komitmen pejabat pemerintah daerah terhadap pendidikan yang rendah, tidak
efektif dan efisiennya penggunaan anggaran pendidikan, pendidikan sebagai alat
membangun citra politik (misalnya, mutu pendidikan daerah sama dengan hasil
ujian nasional, sehingga banyak pelaksanaan ujian nasional yang mengorbankan
kejujuran), pengangkatan pejabat di bidang pendidikan, kepala sekolah, dan
pengawas, dan pemindahan guru yang tidak berdasar merit system tetapi penuh dengan kepentingan politik, dan terjadi
tumpang tindih anggaran dan kegiatan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Secara
keseluruhan, mutu pendidikan semakin menurun. Oleh karena itu, ketentuan tentang penyelenggaraan otonomi pendidikan
tersebut perlu dievaluasi secara rasional dan objektif untuk mengetahui secara
pasti dampak pelaksanaannya. Hasil evaluasi tersebut dipergunakan untuk
mempertimbangkan dan menentukan apakah kebijakan otonomi pendidikan tetap akan
diteruskan seperti saat ini atau dilaksanakan secara sentralisasi sebagai
kewenangan pemerintah. Untuk itu, PGRI mendesak Pemerintah,
dengan melibatkan berbagai stakeholder dan para pakar pendidikan, untuk segera
melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap otonomi pendidikan dimaksud, terlebih
karena UU tentang Otonomi Daerah Nomor 32 tahun 2004 sedang dilakukan perubahan.
2
PGRI
dapat memahami lahirnya Perpres No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Perpres No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementrian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementrian Negara, yang telah mengakomodasi
usulan PGRI dengan melahirkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai pengganti Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas yang telah dilikuidasi dalam Perpres
Nomor 24 Tahun 2010. Kelahiran Badan itu diawali dengan pertemuan koordinasi
dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pimpinan Komisi X DPRRI, Mendiknas
RI, dan PB PGRI. Tujuan utama kelahiran badan itu, seperti yang dinyatakan oleh
Presiden dalam sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2010 dan Hari
Ulang Tahun PGRI ke-65 tanggal 2 Desember 2010, adalah untuk peningkatan
profesi dan perlindungan guru. Presiden menyatakan bahwa, “Pemerintah menambah satu badan baru yang
khusus menangani peningkatan profesi dan perlindungan guru serta memastikan
penjaminan mutu pendidikan.” Sambutan beliau di hadapan ribuan guru dan
disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi yang telah disaksikan oleh
masyarakat luas. Ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan jiwa semangat
Perpres Nomor 67 Tahun 2010, kesepakatan Pimpinan Komisi X DPR RI,
Kemdiknas RI, serta sambutan Presiden tersebut. Lahirnya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Nasional tidak sesuai dengan kesepakatan antara
Komisi X DPRRI, Kemdiknas RI,
dan PB PGRI tentang tugas dan fungsi badan itu, bahkan merupakan pengingkaran.
Dengan Permendiknas tersebut, pengelolaan, pembinaan, dan perlindungan guru
berada pada beberapa unit utama di Kemdiknas. Yang lebih parah lagi, provinsi
dan kabupaten/kota sekarang telah melikuidasi bidang yang khusus menangani guru
sehingga guru ditangani di berbagai bidang. Berdasarkan hasil kajian dan laporan,
pengelolaan guru jauh lebih jelek dibandingkan
dua tahun lalu pada saat ada
Ditjen PMPTK. Oleh karena itu, PGRI mendesak Permendiknas No. 36 Tahun
2010 diubah agar Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan difungsikan dengan baik dan benar
sehingga guru dikelola dalam satu unit utama.
3. Akhir-akhir ini penyaluran dana untuk
pendidikan yaitu dana BOS, Dana Alokasi Khusus, tunjangan profesi guru, subsidi
tunjangan fungsional bagi guru non-PNS, dan tunjangan dana tambahan penghasilan
bagi guru yang belum memperoleh sertifikasi seringkali mengalami keterlambatan dan
jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengganggu pelaksanaan pendidikan di sekolah. Sehubungan dengan
itu, PGRI mendesak agar Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan perbaikan sistem penyaluran dana tersebut sehingga
dapat diterima tepat waktu dan jumlahnya
sesuai ketentuan sehingga digunakan secara secara efektif. PB
PGRI meminta agar tunjangan untuk guru dibayar setiap bulan bersamaan dengan
gaji.
4. Guru di Indonesia terdiri dari guru PNS
dan non-PNS yang mempunyai tanggung jawab yang sama dalam rangka
menyiapkan peserta didik sesuai tujuan pendidikan dan peningkatan mutu
pendidikan. Guru non-PNS (guru
honorer/wiyata bakti, guru tidak tetap, guru sekolah swasta, dan lain-lain)
banyak yang mendapat
penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) pekerja. Oleh karena itu, PGRI
mendesak pemerintah untuk
segera menerbitkan peraturan tentang penetapan penghasilan minimal
bagi guru non-PNS agar mereka dapat meningkatkan kinerja dan
profesionalitas sesuai tuntutan peningkatan mutu pendidikan.
Segenap jajaran PGRI menanti keseriusan Bapak Mendiknas menindaklanjuti rekomendasi Rakornas PGRI
ini.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, kami sampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TULIS KOMENTAR ANDA DISINI