Senin, 17 Maret 2014

Ketum PGRI Desak Pemerintah Cepat Angkat Honorer K2

SLAWI - Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat, Sulistyo menduga, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 dari honorer kategori dua (K2), ada permainan. Seleksi itu dinilainya banyak kelemahan. "Banyak kelemahan pada seleksi honorer K2 kemarin. Pengumuman yang sempat mundur beberapa kali, disinyalir ada permainan," kata Sulistyo. Sulistyo mengatakan itu seusai menghadiri seminar nasional bagi anggota PGRI Kabupaten Tegal di Gedung Korpri, kemarin. Dalam kesempatan itu, Sulistyo mendesak pemerintah untuk segera mengangkat semua honorer K2, terutama bagi guru yang belum lolos seleksi CPNS. Dia mengungkapkan, seleksi CPNS honorer K2 beberapa waktu lalu belum memenuhi harapan. Banyak honorer K2 dari guru yang sudah mengabdi lama ternyata tidak lolos seleksi tersebut. "Pemerintah telah menjanjikan untuk mengakomodasi para guru honorer dengan memiliki masa kerja yang sudah lama, dan bekerja dengan baik, serta penuh pengabdian. Kenyataannya, hingga kini kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum membuktikan janji itu," cetusnya. Mengingat hal itu, Sulistyo mengaku, PGRI baru-baru ini telah mengirim surat ke Menpan dan BKN agar bisa meloloskan honorer K2 yang secara administrasi benar-benar lolos seleksi. Terlebih bagi yang sudah mengabdi cukup lama. "Lebih baik, kembalikan saja ke seleksi semula, yaitu seleksi administrasi," ujarnya. Menurut Sulistyo, dengan masih banyaknya guru honorer yang belum diterima, tentunya bakal berimbas pada ketidakjelasan status mereka ke depannya. Artinya, mereka akan pupus harapannya ketika angan-angannya tidak tercapai. ”Mereka tidak tahu status mereka setelah ini seperti apa, ini kan sangat memprihatinkan. Tidak adanya perlindungan hukum kepada guru honorer juga menjadi masalah serius di dunia pendidikan kita,” ulasnya. Disinggung terkait kasus dugaan pemalsuan surat perintah honorer K2 yang terjadi di Kabupaten Tegal, ia mengatakan itu tetap harus diusut. Sebab merugikan honorer K2 yang mematuhi aturan dan mengabdi secara aturan serta sesuai ketentuan. "Asas keadilan harus ditegakan. Sementara, banyak honorer K2 yang menunggu untuk lolos seleksi, di sisi lain ada yang memalsukan dokumen justru lolos seleksi CPNS. Ini tetap harus diproses," pungkasnya. (yer) Senin, 17 Maret 2014 , 08:39:00 (jpnn.com)

Kamis, 13 Maret 2014

Peluang Revisi Kelulusan Honorer K2 Makin Terbuka

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar memberikan sinyal adanya revisi pengumuman kelulusan honorer kategori dua (K2). Peluang muncul dari dua hal. Pertama, jika dalam proses pemberkasan nanti ditemukan honorer K2 bodong maka akan diganti dengan yang asli. Yang kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan ke Azwar agar jumlah honorer K2 yang lulus ditambah lagi, jangan hanya 30 persen dari total honorer K2 yang ikut tes. "Saya sampaikan bahwa atas permintaan Bapak Presiden, masalah honorer K2 ini jangan dulu dikunci. Jadi nanti akan saya lihat lagi posisinya," kata Azwar saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, kemarin (12/3). Hanya saja, dia belum berani memastikan berapa jumlah tambahan yang akan diberikan. Katanya, soal angka masih harus menunggu proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP dari honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus. Pasalnya, dari nama-nama yang diusulkan mendapatkan NIP akan bisa diketahui berapa honorer K2 yang asli dan berapa yang dicoret, setelah pemda melakukan verifikasi data. "Nanti kalau sudah tahu mana yang bodong, kami akan menggantinya dengan honorer K2 asli. Jadi honorer K2 asli yang tidak lulus, jangan sedih dulu. Karena peluang diangkat masih terbuka," ujar menteri asal Aceh itu. Dia juga memastikan, penambahan honorer K2 yang lulus seperti diminta Presiden, akan diberikan kepada honorer asli, bukan yang bodong.(sam/esy/jpnn)

Kamis, 06 Maret 2014

Sudah Ada Payung Hukum Honorer K2 Diangkat Semua

JAKARTA - Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan sangat mendukung rencana pemerintah terkait pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara bertahap. Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, pemerintah tidak pelu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk pengangkatan seluruh honorer K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya. "PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup menjadi payung hukum.Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun," ujar Eko kepada JPNN, Kamis (6/3). Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56 sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB. Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya hasil TKD sebagai penentu kelulusan. "Saat ini hasil TKD tidak dijadikan dasar penentuan kelulusan, diganti dengan penilaian afirmasi. Hal ini terbukti tidak dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan. Untuk itu sebetulnya Kemenpan-RB punya kewenangan penuh terkait kelulusan dan pengangkatan, tinggal bagaimana menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan formasi tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan forrmasi bisa dikomparasi dengan jumlah pegawai yang pensiun," papar Eko. (sam/jpnn)

Inilah Kriteria Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi CPNS

JAKARTA - Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak. Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. "Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan. Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi aturan yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014. Adapun persyaratan honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah, pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan. Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006. Ketiga, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus. Keempat, penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD. Kelima, bekerja pada instansi pemerintah. Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (sam/esy/jpnn)

KemenPAN-RB Pastikan Semua Honorer K2 Diangkat Bertahap

JAKARTA--Perjuangan para tenaga honorer kategori dua (K2) nampaknya membuahkan hasil. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) secara bertahap. Namun, syaratnya harus memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012. "Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3). Apa saja syaratnya? Setiawan menjelaskan, harus melewati tes dan verifikasi data. Di samping itu disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran pemerintah. "Verifikasi perlu dilakukan untuk mengecek apa benar honorer K2-nya sesuai amanat PP 48 dan PP 56. Kalau tidak sesuai aturan, otomatis honorernya tidak bisa diangkat CPNS," tegasnya. Ditanya apakah 605 ribu honorer K2 akan diangkat semuanya, mantan pejabat Jawa Barat ini menyatakan, akan dilihat dari hasil verifikasi nanti. Pasalnya, KemenPANRB mendapatkan banyak laporan serta bukti data honorer K2 bodong. "Bagaimana bisa diangkat kalau SK K2-nya palsu. Pemerintah hanya akan mengangkat yang sesuai aturan saja. Di luar itu, maaf-maaf saja tidak bisa diangkat karena melanggar PP sama saja melakukan tindakan pidana," tandasnya. (esy/jpnn.com)