Rabu, 06 Maret 2013

PGRI Ingin Ambil Alih Sertifikasi Guru

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkeinginan mengambil alih pelaksanaan sertifikasi guru yang saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ketua PGRI, Sulistyo menegaskan, sudah seharusnya sertifikasi guru dilakukan oleh organisasi guru itu sendiri. Layaknya sertifikasi dokter dilakukan Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) dan sertifikasi pengacara dilakukan oleh Advokat.
"Sertifikasi dilakukan organisasi profesi, bukan pemerintah, dan PGRI sedang menyiapkan diri untuk itu," kata Suslityo saat berbincang dengan JPNN di kantor PGRI, Jakarta, Rabu (20/2). Mengenai kapan pengambilalihan itu akan dilakukan PGRI, Sulistyo mengatakan setelah tahun 2015 atau 10 tahun berlakunya UU Guru dan Dosen. Saat ini UU Guru dan Dosen masih menyatakan bahwa sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK.
Untuk mengambil alih itu menurutnya perlu dilakukan revisi UU Guru dan Dosen. "Kami belum akan mengusulkan revisi saat ini. Kalau Kementrian Pendidikan sudah berpihak pada guru baru diusulkan revisi," kata Sulistyo. Dia menilai LPTK sebagai lembaga yang melahirkan guru masih harus dibenahi. Sebab, menghasilkan guru itu bukan perkara mudah dan harus benar-benar serius. "Di sisi lain PGRI juga melakukan pembenahan, karena bagaimana nanti melakukan sertifikasi kalau PGRI sendiri tidak siap," pungkasnya.(fat/jpnn)
 http://pgri.or.id/berita-terkini/berita-terkini/pgri-ingin-ambil-alih-sertifikasi-guru

Mendagri mendukung usulan PGRI untuk guru dan tenaga kependidikan.

MEDIACENTER - Pada tanggal 27 Februari 2013, Pengurus Besar PGRI didampingi Ketua DKGI PGRI Bapak Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro diterima Menteri Dalam Negeri di ruang kerja menteri. Pada kesempatan tersebut, PB PGRI menyampaikan berbagai persoalan guru yang menjadi korban otonomi daerah dan juga sebagai tindak lanjut amanat Presiden RI pada acara puncak peringatan HGN Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di SICC. Mendagri menyampaikan bahwa pernyataan dan usul PGRI adalah benar. Misi PGRI sama dengan misi Kemdagri. Beliau menyatakan bahwa beliau akan membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan walikota dengan memperhatikan usul-usul PGRI. Mendagri sependapat dengan Ketua Umum bahwa organisasi profesi seperti PGRI, IDI, tidak sama dengan organisasi kemasyarakatn lainnya.
Beliau juga memberi arahan agar PGRI selalu konsisten dan segera menginventaris permasalahan guru dan tenaga kependidikan agar dapat dicari solusi oleh Kementerian Dalam Negeri.
http://pgri.or.id/berita-terkini/berita-terkini/mendagri-mendukung-usulan-pgri-untuk-guru-dan-tenaga-kependidikan